Dibui Karena Sebarkan Video Porno di YouTube

0 komentar
VIVAnews - Dua pemuda yaitu Wawan Sosiawan (24) dan I Putu Agus Edi Andika alias Edi (23) didakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mendistribusikan dan mentransmisikan video porno yang melanggar kesusilaan.

Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Edy Artawijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin majelis hakim I Nyoman Sutama, Senin, 8 Februari 2010.

Perbuatan ini dilakukan kedua terdakwa pada bulan Juli 2009 sekitar pukul 15.30 Wita di Café Daniel Coffe Corner di Jalan Terompong No 10 Nusa Dua, Badung.

Kasus ini bermula pada 28 Juni 2009 pukul 16.30 Wita di Perumahan Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa Wawan melakukan hubungan intim layaknya suami istri bersama korban Ida Ayu Putu IP atas dasar suka sama suka.

“Terdakwa melakukan hal tersebut sembari merekam adegan yang mereka lakukan menggunakan handphone Nokia N73. Setibanya di rumah, terdakwa memasukkan video rekaman itu di laptop dan menyalinnya di flashdisk,” terang jaksa Edy.

Flashdisk inilah yang diberikan Wawan kepada Edi sekitar bulan Juli 2009 di Hotel St Regis, Nusa Dua dan mengirimkan ke situs YouTube dengan judul video ‘Hot4 Seasons Trainee 2009’.

Terdakwa Edi menyetujui permintaan Wawan supaya video ini dapat diakses banyak orang. “Tindakan terdakwa Wawan ini dilakukan lantaran sakit hati terhadap korban karena telah memutuskan hubungan pacaran mereka,” jelas JPU.

Sebelum melakukan aksi nekat itu, Wawan sempat mengirimkan ancaman akan membuat hidup korban menjadi hancur.

Akibat perbuatan terdakwa ini membuat korban menjadi depresi dan malu akibat video itu beredar secara luas.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai membacakan dakwaannya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi.

sumber : Vivanews.com
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Dibui Karena Sebarkan Video Porno di YouTube"

Posting Komentar