Komnas HAM minta Presiden STOP UN

0 komentar
[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tiga rekomendasi terkait polemik ujian nasional (UN) pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden, MPR, dan Mendiknas.

Ketiga rekomendasi itu adalah pertama, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendengar aspirasi murid, orangtua murid, guru, dan masyarakat umum agar Presiden meminta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk meninjau atau menghentikan UN. Kedua, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengagendakan persidangan soal UN, karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah dikuatkan MA menyatakan bahwa pemerintah telah lalai dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.

Kelalaian seperti itu, menurut Komnas HAM sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM dan harus diperhatikan dan dibahas dalam persidangan MPR, karena para tergugat dalam putusan PN yang diperkuat oleh putusan MA tersebut adalah pemerintah (presiden, wapres, dan menteri).

Rekomendasi ketiga dari Komnas HAM adalah mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah-langkah konkrit dengan meninjau dan atau menghentikan UN tersebut.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak saat menerima murid korban UN, orangtua murid, praktisi dan pemerhati pendidikan yang tergabung dalam Education Forum (EF) serta Tim Advokasi Korban UN (TEKUN) di Jakarta, Senin (21/12).

Mereka mengadu ke Komnas HAM terkait sikap pemerintah yang tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan MA dan bersikeras tetap menggelar UN pada 2010.

Menurut Johny, putusan pengadilan terkait UN sudah berkekuatan hukum tetap. Presiden dan Mendiknas seharusnya patuh pada putusan hukum tersebut. Pemerintah bisa dianggap melanggar konstitusi jika tetap akan melaksanakan UN.

"Pemerintah harus mengedepankan hak anak dalam mengungkapkan pendapat seperti yang diatur dalam UU Anak. UN itu untuk penghormatan siapa? Siswa, guru, atau negara? Kalau untuk siswa, ya pendapat siswa harus didengarkan," ujar Johny.

Dia juga menyebutkan, adanya persoalan ini seharusnya menjadi perhatian dari DPR. Sebab, ada hak-hak dari warga negara yang terabaikan oleh negara dan pemerintah. Terhadap siswa-siswa yang menjadi korban UN, lanjut dia, Pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN. Pada kesempatan itu, Indah salah seorang korban UN tahun 2006 mengaku batal masuk perguruan tinggi negeri karena dinyatakan tidak lulus. Nilai matematika Indah kurang 0,26 poin dari standar kelulusan, meski pada mata pelajaran lainnya mendapat nilai 8. Selama 3 tahun duduk di bangku SMA, Indah selalu mendapat peringkat 10 besar.

Menurut Kristiono, ayah Indah, setelah dinyatakan tidak lulus anaknya disarankan untuk mengikuti ujian paket C. Namun celakanya, ketika hendak mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi, ijazah ujian paket C dianggap tidak berlaku.

Sedangkan, anggota Tim Advokasi Korban UN Muhammad Isnur mengatakan, Pemerintah sampai saat ini belum meminta maaf dan melakukan rehabilitasi dan pemulihan terhadap ratusan ribu korban UN yang mengalami gangguan psikologis dan mental. "Jelas ini bentuk pelanggaran HAM dan membuat hati para korban, guru dan masyarakat terus tersakiti dan terzalimi," tandasnya.

Sedangkan, Koordinator Education Forum Suparman mengatakan, sebuah kebijakan yang mengandung perbuatan melanggar hukum apalagi dalam bentuk kelalaian terhadap pemenuhan HAM khususnya hak atas pendidikan dan hak anak sudah semestinya dihentikan.

sumber : http://www.suarapembaruan.com/index....=News&id=12595
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Komnas HAM minta Presiden STOP UN"

Posting Komentar