Seorang Dokter Ditangkap Gara-gara Bawa 6 Butir Ekstasi

0 komentar
Jakarta - Seorang dokter umum ditangkap polisi karena kedapatan memiliki enam ekstasi. Dari tersangka dr. KH, polisi menyita enam butir pil ekstasi.

"Dia ditangkap Selasa (2/2/2010) malam," kata sumber di kepolisian kepada detikcom, Rabu (3/2/2010).

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Hendra Jhoni, enggan berkomentar. "Nanti saya cek dulu," kata Jhoni.

Menurut sumber, KH ditangkap di sebuah ruang karaoke di Alexis, Jakarta Utara pada Selasa (2/2/2010) malam. KH adalah dokter umum yang juga membuka usaha toko obat di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.

KH adalah Warga Negara India yang sudah lama tinggal di Indonesia. Penangkapan KH sendiri bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui praktek jual beli narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh KH.

Setah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap KH di rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. KH dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber : detik.com
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Seorang Dokter Ditangkap Gara-gara Bawa 6 Butir Ekstasi"

Posting Komentar